Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pembuatan Passport Secara Online, Offline (Manual) dan Passport 1 hari Jadi.

CARA PEMBUATAN PASPOR ONLINE

Sebelum anda menggunakan Jasa Calo dan Pungutan Liar untuk mengurus Paspor anda seharga 400-500 ribu rupiah, ada baiknya anda membaca artikel di bawah sebagai bahan pertimbangan. Mengurus paspor sendiri memakan biaya tidak lebih dari Rp.300.000.
Perlu diketahui pengurusan paspor bisa berbeda antara kantor Imigrasi dengan kantor imigrasi lain.

Persiapan :
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran/ Surat Nikah.
Scan semua dokumen anda, buat secara hitam putih dan simpan dalam format JPEG.

Tata Cara :
1. Klik website resmi imigrasi Indonesia : http://imigrasi.go.id pastikan anda telah mengganti bahasa website dengan Bahasa Indonesia.

2. Klik Layanan Online.
3. Klik Layanan Paspor Online.


4. Anda akan di bawa ke halaman jendela baru.
5. Klik Pra Permohonan Personal.
6. Pada halaman tersebut anda akan di minta mengisi data data (informasi pemohon), silakan di isi sesuai KTP.
7. Klik lanjut.
8. Anda akan di bawa ke halaman pengiriman dokumen. Silakan Browse dokumen yang sudah anda siapkan dan Upload.
9. Klik Lanjut.
10. Selanjutnya anda akan di minta mengisi lokasi KANIM (Kantor Imigrasi), silakan pilih Kota dan Waktu kedatangan anda ke kantor imigrasi.
11. Klik Lanjut.
12. Masukkan kode verifikasi yang sesuai.
13. Klik Ok.
14. Tunggulah hingga jadwal anda ke kantor Imigrasi.

Sebelum ke KANIM (Kantor Imigrasi)
1. Fotokopi KK, KTP, Akta kelahiran/ Surat Nikah.
2. Fotokopi di Kertas A4 (Tidak perlu di gunting)
3. Bawa dokumen asli sebagai bukti dan pegangan di kantor imigrasi.


Di KANTOR IMIGRASI
1. Beli Formulir, Map Hijau dan Materai 6000 yang ada di KANIM. Isilah yang benar sesuai KTP dan mengenai negara yang di tuju dan tujuan bepergian.
2. Silakan antri loket 2 untuk penyerahan dokumen. (Bertanyalah pada sekuriti/ petugas imigrasi di mana tempat penyerahan dokumen paspor online bila kebingungan.)
3.Silakan antri lagi ke loket 5  untuk pengambilan nomor antrian ke Loket 4
4. Setelah di Loket 4 siapkan dana sebesar Rp. 255.000 untuk pembayaran paspor untuk paspor 48 halaman. Paspor 24 halaman seharga Rp.50.000 masih dikhusukan untuk TKI.
 5. Setelah itu anda akan melakukan foto untuk paspor anda dan wawancara (tidak sesulit mengurus visa). Waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari lima belas menit (15 menit).
6. Selesai.
7. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus paspor adalah 3-4 hari.
8. Tunjukkan kwitansi asli saat pengambilan paspor.


CARA PEMBUATAN PASPOR SECARA OFFLINE (MANUAL)

1. Siapkan Dokumen Seperti Cara di Atas, bawa yang asli dan foto kopian.
- KTP : Fotokopi beberapa Lembar pada kertas A4, jangan di gunting.
- KK : Fotokopi beberapa Lembar pada kertas A4.
- Akta Kelahiran/ Surat Nikah : Fotokopi beberapa Lembar pada kertas A4.
2. Sebelum mendaftar silakan Cek KTP, bayar Rp. 5000
3. Silakan Beli Map Hijau Surat Permohonan pengajuan paspor seharga Rp.7000 dan Materai 6000.
4. Anda akan di minta kembali dalam 3 - 4 hari lagi untuk wawancara bila berkas telah disetujui.
5. Saat Wawancara :
-  Serahkan bukti wawancara pada loket yang ditentukan.
-  Silakan antri untuk pembayaran paspor sebesar Rp.270.000
- Silakan antri untuk pengambilan foto, wawacara dan sidik jari. Jangan lupa bawa berkas dan dokumen asli sebagai bukti.
6. Bila di terima anda akan diberikan surat pengambilan paspor pada waktu yang ditentukan biasanya lebih dari 3 hari.
7. Selamat anda sudah memiliki paspor.


CARA PEMBUATAN PASPOR 1 HARI JADI

Perlu diketahui bahwa paspor satu hari jadi baru di terapkan di KANIM Kelas 1 Jakarta Barat dan KANIM Kelas 1 Jakarta Pusat.
Tidak ada perbedaan biaya antara pembuatan paspor reguler dengan paspor 1 hari jadi. Karena meningkatnya peminat  dan pembuatan paspor 1 hari ini baru uji coba, maka untuk pendaftara paspor 1 hari jadi ini di batasi sebanyak 300 pendaftar setiap hari.

Proses pembuatan  paspor adalah 1 jam dengan catatan :
- Daftar online dahulu seperti di atas (Cara Pembuatan Paspor Online)
- Semua dokumen telah di penuhi (Lihat detail di atas).
- Tidak ada gangguan online saat mendaftar secara online maupun gangguan input data di KANIM.
- Calon pemegang paspor harus datang saat itu juga, karena pengambilan foto, wawancara dan sidik jari di ambil saat itu juga.
- Jasa pelayanan paspor mulai 08.00 - 16.00.

Post a Comment for "Cara Pembuatan Passport Secara Online, Offline (Manual) dan Passport 1 hari Jadi."